DEMOKRASI DI INDONESIA
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : PendidikanKewarganegaraan
Dosen Pengampu : Drs.Sugiarso,M.Si
Disusun Oleh :
1.
Khoirun
Nisa’ Nur Elya L. (121111050)
2.
Laily
Fitriyanti (121111053)
3.
Imam
agus faisal (121111045)
4.
Imamah
zuhroh (121111046)
5.
Khozinatul
muna (1211110 )
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
DEMOKRASI
INDONESIA
A.
PENDAHULUAN
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani,”demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan.
Konsep dasar demokrasi berarti rakyat berkuasa (goverment of rule by the
people).Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang di artikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Namun demikian penerapan demokrasi di berbagai negara di dunia memiliki ciri
khasdan spesifikasi masing-masing,yang lazim nya sangat di pengaruhi oleh ciri
khas masyarakatsebagai rakyat dalam suatu negara.[1]
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein) dari/oleh/untuk
rakyat(demos), kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demokrasi inipun digunakan Indonesia dalam pemerintahan, tetapi
masih dalam tahap pembentukan pemerintahan yang makin demokratis. Tampaknya,fenomena
demokratisasi akan terus berlangsung hingga mencapai momentum pendewasaan atau
sangat dimungkinkan arah yang dituju sebaliknya.
Maka, di dalam makalah ini kami akan membahas tentang demokrasi
yang di laksanakan di Indonesia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
a)
Demokrasi
Indonesia
b)
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
C.
PEMBAHASAN
Pemahaman tentang Demokrasi
a.
Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat(demos),
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b.
Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.
Bentuk
Demokrasi
Beberapa
bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a)
Pemerintah
monarki: monarki mutlak(absolut),monarki konsti
tusional, dan
monarki parlemen.
b)
Pemerintahan
Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan publica
yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
2.
Kekuasaan
dalam Pemerintahan
Kekuasaan
pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi cabang kekuasaan yaitu: Legislatif
(kekuasaan untuk membuat UU). Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan
UU yang dijalankan oleh pemerintahan) kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif (Teori Trias Politica oleh John Locke).
3.
Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a.
Sistem
kepartaian:
a)
Sistem
multi partai (polyparty system)
b)
Sistem
dua partai (biparty system)
c)
Sistem
satu partai (monoparty system)
b.
Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
c.
Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara,terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model
sistem-sistem pemerintahan negara, ada
empat macam sistem-sistem pemerintahan Negara,
yaitu : sistem pemerintahan diktator(diktator borjuis dan proletar); sistem
pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem
pemerintahan campuran.
4.
Demokrasi
Desa memiliki 5 unsur atau anasir, yaitu
a.
Rapat
b.
Mufakat
c.
Gotong-royong
d.
Hak
mengadakan protes bersama
e.
Hak
menyingkir dari kekusaan raja absolut
Demokrasi desa
tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern. Namun, kelima unsur
demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia
yang modern. Demokrasi Indonesia modern menurut
Moh. Hatta harus meliputi 3 hal :
a.
Demokrasi
di bidang politik
b.
Demokrasi
di bidang ekonomi
c.
Demokrasidi
bidang sosial
5.
Demokrasi
Pancasila
Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang
berkembang di Indonesia adalah demokrasi pancasila. Pancasila adalah ideologi
nasional, yaitu seperangkat nilai
yang di anggap baik, sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa. Sebagai ideologi
nasional, Pancasila berfungsi sebagai :
1)
Cita-cita
masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan
politik
2)
Alat
pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian
konflik yang terjadi
Nilai-nilai dari setiap sila pancasila, sesuai dengan ajaran
demokrasi bukan ajaran otoritarian atau totalitarian. Jadi, pancasila sangat
cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasi di Indonesia. Nilai-nilai
luhur pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
pilar-pilar demokrasi modern.
6.
Perkembangan
Demokrasi Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah
mengalami pasang surut dan setua dengan usia Republik Indonesia itu sendiri.
Lahir konsep demokrasi dalam sejarah
modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei
sampai Juli 1945. Meskipun pemikiran mengenai demokrasi telah ada pada para
pemimpin bangsa sebelumnya, namun pada momen tersebut, pemikiran mengenai demokrasi semakin mengkristal
menjadi wacana publik dan politis. Ada kesamaan kenegaraan Indonesia harus
berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi.
Membicarakan
pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku
dan sejarah Indonesia. Menurut Mirriam Budiardjo,(1992) dipandang dari sudut
perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi
dalam 3 yaitu sebagai berikut :
a.
Masa
Republik I, yang dinamakan masa demokrasi parlementer
b.
Masa
Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin
c.
Masa
Republik III, yaitu masa demokrasi pancasila yang menonjolkan sistem
presidensiil.
Affan
Gaffar (1999) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
a.
Periodisasi
masa revolusi kemerdekaan
b.
Periodisasi
masa demokrasi parlementer (representative democracy),
c.
Periode
masa demokrsi terpimpin (guided democracy)
d.
Perioe
pemerintahan Orde Baru (Pancasila Democracy)
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dapat pula di bagi ke dalam periode berikut.
a.
Pelaksanaan
demokrasi masa revolusi tahun 1945-1950
b.
Pelaksanaan
demokrasi masa Orse Lama yang terdiri:
1.
Masa
demokrasi liberal tahun1950-1959
2.
Masa
demokrasi terpimpin tahun1959-1965
c.
Pelaksanaan
demokrasi masa orde baru tahun 1966-1998
d.
Pelaksanaan
demokrasi masa transisi tahun 1998-1999
e.
Pelaksanaan
demokrasi masa reformasi tahun 1999-sekarang.
D. KESIMPULAN
Dari
uraiandiatasdapatdiambilkesimpulanbahwa :
Demokrasiadalahsebuahbentukkekuasaandari,olehdanuntukrakyat.kekuasaanmenyiratkanartipolitikdanpemerintahan,sedangkanrakyatbesertawargamasyarakatdidefinisikansebagaiwarganegara.
Bentukdemokrasiada 2 yaitu :
a. Pemerintahanmonarki
b. Pemerintahan republic
Demokrasimemiliki 5 unsur yaitu :
a. Rapat
b. Mufakat
c. Gotongroyong
d. Hakmengadakanprotesbersama
e. Hakmenyingkirdarikekuasaan raja absolut
Fungsipancasila :
a. Cita-cita masyarakat yang
selanjutnyamenjadipedomandalammembuatdanmenilaikeputusanpolitik.
b. Alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumbernilaibagiprosedurpenyelesaiaankonflik yang terjadi.
E. PENUTUP
Demikianlahmakalah yang dapat kami paparkan tentang demokrasi di Indonesia,semoga
bermanfaat .dan tentunya makalah ini tidak terlepas dari
kesalahan,kekurangan,dan kekeliruan. Oleh karena itu penulis memohon kritik dan
saran yang membangun guna perbaikan makalah berikutnya
DAFTAR PUSTAKA
Malian Sobirin&Marzuki
Suparman.2003.Pendidikan KewarganegaraandanHakAsasiManisia.Yogyakarta.UII Pers.
Winarno.2008.Pendidikan
Kewarganegaraan.Jakarta.BumiAskara.
[1]Kaelan,Ahmad
zubaidi,pendidikankewarganegaraanuntukperguruantinggi,Yogyakarta:
Paradigma,2010,hal55
0 komentar :
Posting Komentar