I.
PENDAHULUAN
Kita tahu bahwa umat
Islam menggunakan al-Qur’an dan hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan
ajaran islam, tidak dapat di pisahkan antara satu dan lainnya. Al-Qur’an
sebagai sumber pertama memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global, yang
perlu di jelaskan lebih lanjut dan terperinci. Sedangkan hadits sebagai sumber
ajaran yang kedua tampil untuk menjelaskan ke umuman isi alqur’an tersebut.
Allah SWT menurunkan
alquran bagi umat manusia,agar alquran ini dapat di fahami oleh manusia,maka
Rasul SAW di perintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan
ajarannya kepada mereka melalui hadis-hadisnya.Oleh karena itu,fungsi hadis
sebagai penjelas al-Quran itu bermacam-macam. Dalam makalah kali pemakalah akan
membahas tentang fungsi hadis terhadap Al-Qur’an.
II.
RUMUSAN MASALAH
a. Fungsi
hadits terhadap Al-Qur’an
b. Macam-macam
fungsi hadits (bayan) terhadap Al-Qur’an
III.
PEMBAHASAN
a. Fungsi
hadis terhadap al-Quran
Dr. Musthafa As-Siba’iy
menjelaskan,bahwa fungsi hadis terhadap alquran ada 3 macam. Yakni :
1. Memperkuat
hukum yang terkandung dalam al-Qur’an, baik yang global maupun yang detail.
2. Menjelaskan
hukum-hukum yang terkandung dalam al-Quran,yaknimentaqyidkan yang
muthlaq,mentafsilkan yang mujmal dan mentakhshishkan yang ‘am.
3. Menetapkan
hukum yang tidak di sebutkan oleh al-Quran. Untuk fungsi yang nomer tiga ini,
para ulama berbeda pendapat,tetapi perpedaan itu bukanlah tentang wujudnya
hukum yang telah di tetapkan oleh hadis itu,tetapi berkisar pada masalah apakah
hukum dari hadis itu berada di luar hukum-hukum al-Qur’an, ataukah memang telah
tercakup juga oleh nash-nash al-Quran secara umum.[1]
b. Macam-macam
bayan (penjelas)
Hadits sebagai penjelas atau bayan Al-Qur’an itu
memiliki bermacam-macam fungsi. Imam Malik menyebutkan lima macam fungsi, yaitu
sebagai bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tafsil, bayan at-bast, bayan
at-tasyri. Sementara itu, Imam Safi’i menyebutkan lima fungsi, yaitu bayan
at-tafsil, bayan at-takhsis, bayan at-ta’yin, bayan at-tasyri dan bayan
an-nasakh. Dalam “Al-Risalah” ia menambahkan dengan bayan al-isyarah.Ibnu
qoyyim menyebutkan empat bayan, yaitu; bayan ta’kid, bayan tafsir,bayan
tasyri’, bayan takhsis dan takyid.[2]
Imam Ahmad dan Hanbal menyebutkan empat fungsi yaitu bayan al-ta’kid, bayan
at-tafsir, bayan at-tasyri dan bayan at-takhsis. Dari berbagai pendapat di
atas, kami mengambil pengertian dari Imam Ahmad dan Hanbal sebagai berikut :
1. BAYAN
AT-TAQRIR
Bayan at-taqrir di
sebut juga bayan al-ta’kid dan bayan al-istbat. Yang di maksud dengan bayan
ini, ialah menetapkan dan memperkuat yang telah diterangkan di dalam al-Quran.
Suatu contoh hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah sebagai berikut :
قل رسول الله صلي الله
ءليه ؤ سلم لا تقبل صلا ة من ا حتئ ئتؤ ضاء
Artinya:
“Rasul
SAW. Bersabda, Tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sebelum ia
berwudhu.”
Hadis
diatas men-taqrir ayat al-Quran di bawah ini
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
#sÎ)
óOçFôJè%
n<Î)
Ío4qn=¢Á9$#
(#qè=Å¡øî$$sù
öNä3ydqã_ãr
öNä3tÏ÷r&ur
n<Î)
È,Ïù#tyJø9$#
(#qßs|¡øB$#ur
öNä3ÅrâäãÎ/
öNà6n=ã_ör&ur
n<Î)
Èû÷üt6÷ès3ø9$#
4 bÎ)ur
öNçGZä.
$Y6ãZã_
(#rã£g©Û$$sù
4 bÎ)ur
NçGYä.
#ÓyÌó£D
÷rr&
4n?tã
@xÿy
÷rr&
uä!%y`
Ótnr&
Nä3YÏiB
z`ÏiB
ÅÝͬ!$tóø9$#
÷rr&
ãMçGó¡yJ»s9
uä!$|¡ÏiY9$#
öNn=sù
(#rßÅgrB
[ä!$tB
(#qßJ£JutFsù
#YÏè|¹
$Y6ÍhsÛ
(#qßs|¡øB$$sù
öNà6Ïdqã_âqÎ/
Nä3Ï÷r&ur
çm÷YÏiB
4 $tB
ßÌã
ª!$#
@yèôfuÏ9
Nà6øn=tæ
ô`ÏiB
8ltym
`Å3»s9ur
ßÌã
öNä.tÎdgsÜãÏ9
§NÏGãÏ9ur
¼çmtGyJ÷èÏR
öNä3øn=tæ
öNà6¯=yès9
crãä3ô±n@
ÇÏÈ
6. Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404]
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
[403] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah:
menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.
Adapun contoh hadis lain yang berbunyi
صو مو الرويتة
وافطروالرؤيته(رواه البخاري ومسلم عن ابي هر يرة)
Artinya :
“Berpuasalah
kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah(berhari raya) kamu sesudah melihat
bulan”.
Merupakan penguat/pengokoh terhdap Al-Quran yang
berbunyi
ãöky
tb$ÒtBu
üÏ%©!$#
tAÌRé&
ÏmÏù
ãb#uäöà)ø9$#
Wèd
Ĩ$¨Y=Ïj9
;M»oYÉit/ur
z`ÏiB
3yßgø9$#
Èb$s%öàÿø9$#ur
4 `yJsù
yÍky
ãNä3YÏB
tök¤¶9$#
çmôJÝÁuù=sù
( `tBur
tb$2
$³ÒÍsD
÷rr&
4n?tã
9xÿy
×o£Ïèsù
ô`ÏiB
BQ$r&
tyzé&
3 ßÌã
ª!$#
ãNà6Î/
tó¡ãø9$#
wur
ßÌã
ãNà6Î/
uô£ãèø9$#
(#qè=ÏJò6çGÏ9ur
no£Ïèø9$#
(#rçÉi9x6çGÏ9ur
©!$#
4n?tã
$tB
öNä31yyd
öNà6¯=yès9ur
crãä3ô±n@
ÇÊÑÎÈ
185. (Beberapa hari yang ditentukan itu
ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran
sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu
dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di
antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur.
2. BAYAN
AT-TAFSIR
Yang di maksud dengan
bayan at-tafsir adalah memberikan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Quran yang
masih mujmal(global). Contoh ayat-ayat Al-Qurn yang masih mujmal adalah
perintah mengerjakan sholat baik mengenai cara
mengerjakan,sebab-sebabnya,syarat-syarat,ataupun halangan-halangannya. Oleh
karena itu, Rasul SAW melalui hadisnya menafsirkan dan menjelaskannya seperti
siaebutkan dalam hadis di bawah ini
صلواكما رايتمونى
اصلى((رواه البخاري ومسلم)
Artinya :
“Shalatlah
sebagaimana engkau melihat aku shalat”.
Hadis ini menerangkan tata cara salat sebagaimana
firman Allah SWT. Dalam surat Al-Baqarah 43 :
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
43. dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44].
[44] Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan
dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama
orang-orang yang tunduk.
Merupakan penjelas terhadap firman Allah yang masih
global yng memerintahkan orang-orang mukmin untuk mengerjakan shalat.
Selain di atas ada hadis Rasul yang berbunyi:
طلا ق الأمة قطلىقتا ن
وعد تها حىضتان(رواه ابوداودوالترمذى وابن ما جة عن عا ئسة)
Artinya
“Thalaq
budak itu dua kali, dan iddahnya dua kali haid(riwayat Abu Daud,Turmudzi,Ibnu
Majah,dari Aisyah)
Merupakan penjelas terhadap yat Al-Quran yang
mengandung kata-kata musytarak(satu lafadz yang mengandung beberapa makna)
dalam ayat
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 )
228. wanita-wanita yang ditalak handaklah
menahan diri (menunggu) tiga kali quru'(Al-Baqarah:228)
[142] Quru'
dapat diartikan suci atau haidh.
[143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung
jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An
Nisaa' ayat 34).
3. BAYAN
AT-TASYRI
Yang dimaksud bayan
at-tasyri adalah mewujudkan suatu hukum yang tidak di dapati didalam Al-Quran.
Bayan ini disebut juga dengan bayan zaid ala Al-Kitab Al-Karim.
Contoh hadisnya yaitu
ان رسول ا لله عليه و
سلم فرض زكا ة الفطر من ر مضا ن على الناس صا عا من تمر أو صا عا من شعىر على كل
حرأو عبد ذ كر أو أنثى من المسلمىن(رواه مسلم)
“Bahwasanya Rasul SAW telah mewajibkan zakat fitrah
kepada umat islam pada buln ramadhan satu sukat(sha’) kurma atau gandum untuk
setiap orang,baik merdeka atau hamba,laki-laki atau perempuan
Muslim”.(HR.Muslim)
4. BAYAN
AN-NASAKH
Menurut ulama
mutaqaddimin, yang di sebut bayan an-nasakh ialaha adanya dalil syara’(yang
dapat menghapus ketentuan yang telah ada),karena datangnya kemudian.
Salah satu contohnya adalah
ل و صىة لوا ر ث
Artinya:
“Tidak
ada wasiat bagi ahli waris”.
Hadis ini me-nasakh isi Al-Quran surat Al-Baqarah
180
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sÎ) u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·öyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $)ym n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
180. diwajibkan atas kamu, apabila seorang
di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang
banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (ini
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
[112] Ma'ruf ialah adil dan baik. wasiat itu tidak
melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. ayat ini
dinasakhkan dengan ayat mewaris.
IV.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas
dapat disimpulkan bahwa:
a.
Hadits sebagai
sumber hukum yang ke dua setelah Al-Quran
b.
Fungsi hadis
Memperkuat hukum, Menjelaskan hukum-hukum,dan Menetapkan hukum yang tidak di sebutkan oleh
al-Quran.
c.
Menurut Imam
Ahmad dan Hanbal menyebutkan empat fungsi yaitu bayan al-ta’kid, bayan
at-tafsir, bayan at-tasyri dan bayan at-takhsis.
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang
dapat kami samapaikan tentang fungsi-fungsi hadits terhadap Al-Qur’an di sertai
dengan berbagai contoh,semoga bermanfaat. Tentunya makalah ini tidak terlepas
dari kesalahan maupun kekurangan dalam pengisian materi. Oleh karena itu,
pemakalah menerima kritik maupun saran yang membangun guna memperbaiki makalah
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ismail,Syuhudi.Pengantar
Ilmu Hadits. Angkasa.Bandung:1991
·
0 komentar :
Posting Komentar